Berita

    Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya!

    Pernahkah melanggar rambu lalu lintas? Apa warna surat tilang yang diberikan pada Anda? Jika mendapatkan surat tilang warna biru, bagaimana cara mengurus surat tilang biru tersebut?

    Walaupun tidak sedikit masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, tidak semua orang mengetahui maksud surat tilang biru serta merah. 

    Pada dasarnya surat tilang berwarna biru adalah peringatan dari polisi karena pengemudi melanggar lalu lintas, tetapi pengemudi mengaku lalai.

    Cara Mengurus Surat Tilang Biru

    Pada dasarnya mengurus surat tilang tidak sulit. Berikut langkah mengurusnya:

            1. Cek Kode Pembayaran

    Ketika terkena tilang kemudian diberi surat, Anda dapat melakukan pembayaran denda dari sistem e-Tilang. Bila mendapat surat tilang, nantinya pengemudi mendapatkan surat tilang.

            2. Lakukan Pembayaran

    Jika sudah melakukan proses pembayaran, nantinya Anda akan memperoleh bukti lunas melakukan pembayaran. Simpan bukti tersebut dan bawa bukti saat mengambil SIM dan STNK yang disita polisi. 

    Biaya Surat Tilang Biru

    Setelah mengetahui cara mengurus surat tilang biru, sebaiknya Anda memahami berapa denda biaya surat tilang ini. Berikut informasi selengkapnya:

            1. Tidak Mempunyai SIM

    Sesuai dengan pasal 281 Undang Undang LLAJ, pengendara yang tidak mempunyai SIM dikenakan denda sebesar Rp1 juta paling banyak atau mendapatkan denda pidana kurungan paling lama selama 4 bulan. 

            2. Memiliki SIM Tapi Tak Membawa

    Jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa, denda maksimal yang harus dibayar sebesar Rp250 ribuan, atau pidana kurungan selama 1 bulan lamanya. 

            3. Tidak Memasang Plat Kendaraan

    Bila melihat pasal 280, dikenakan denda maksimal Rp500 ribu, atau harus dikurung selama 2 bulan. 

            4. Tidak Memasang Spion, dan Tidak Menggunakan Lampu

    Bila pengemudi kendaraan tidak memasang bumper, spion mobil, atau lupa menggunakan lampu mundur, bahkan penghapus kaca, pelanggar akan dikenai denda maksimal hingga Rp500 ribu atau dikurung maksimal 1 bulan. 

            5. Perlengkapan Tidak Lengkap

    Bila melihat pasal 278, pelanggan akan didenda maksimal sebesar Rp250 ribuan. Perlengkapan tidak lengkap ini seperti tidak memiliki ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dan lainnya.